SEJARAH BERDIRINYA PIAUD STAIN BENGKALIS

Anak merupakan karunia tuhan yang tak ternilai harganya, setiap orangtua mendambakan anak yang cerdas disegala aspek, baik aspek  moral dan spiritual, sosial emosional, kognitif, fisik motorik, bahasa, dan seni. Untuk mencapai semua aspek tersebut orangtua wajib memberikan pendidikan kepada anak sejak dini. Pendidikan  merupakan modal dasar untuk tumbuh kembang dan bekal setelah anak tumbuh dewasa.  Dengan pendidikan yang mencukupi maka anak akan lebih bisa untuk bertahan hidup dan mengolah segala potensi yang dimilikinya untuk bersaing di masa yang akan datang.

Dalam dimensi filosofis, pendidikan menjadi fitrah dan kebutuhan bagi manusia, mulai PAUD sampai dengan dewasa tanpa terkecuali. Menyikapi kebutuhan tersebut, eksistensi lembaga pendidikan menjadi prioritas pengadaannya dalam upaya memberikan pelayanan pendidikan. Dari laporan Badan UNESCO tahun 2000, menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia keberadan Taman Kanak-Kanak adalah sebagai pelayanan pendidikan PAUD terutama disediakan untuk anak usia 4-6 Tahun. Demikian pula PAUD tetapi PIAUD menekankan pada pengajaran agama Islam. Baik TK maupun PAUDberkembang pesat belakangan tahun ini (tingkat partisipasi kasar naik dari 6% tahun 1970 sampai 19% tahun 2000) aksesnya terbatas hanya untuk orang-orang tertentu.

Sementara Kelompok Bermain (PG) menyediakan pendidikan untuk anak usia 2-6 tahun. Tetapi di daerah perkotaan Kelompok Bermain cenderung untuk kelas junior yaitu untuk anak usia 2 dan 4  tahun, sedangkan usia 4 – 6 tahun di TK atau PAUD, penekanannya pada kegiatan bermain. Bagi daerah yang tidak ada TK atau PAUD, Kelompok Bermain semata-mata nama dari pelayanan pendidikan setengah hari untuk anak 2 – 6 tahun.

Potensi umat Islam di propinsi Riau secara kuantitatif mencapai 93,0 % dari total penduduk, sementara secara kualitas sulit diperhitungkan bila dilihat dari berbagai variabel sumber daya manusia yang sangat kompleks. Instrumen untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia umat Islam di kabupaten Bengkalis salah satunya adalah dengan melihat jumlah lembaga pendidikan dan kualitas tenaga pendidik yang dimiliki. Sampai saat ini diketahui bahwa lembaga pendidikan tinggi yang mengelola secara khusus tentang pendidikan tenaga kependidikan untuk pendidikan PAUD  jumlahnya belum mencukupi. Setidaknya di propinsi Riau ada dua perguruan Tinggi yang sudah mendirikan PG-PAUD yaitu :, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Riau (UNR), Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Aisyiah Riau.

Namun yang menyiapkan guru PAUD untuk keperluan lembaga pendidikan PAUD yang dikelola yayasan dan organisasi Keagamaan Islam sejauh ini belum ada sehingga penyediaan guru PAUD masih dilaksanakan guru-guru sarjana pendidikan Islam program studi Pendidikan Agama Islam, atau sarjana pendidikan.

Lebih fokus lagi bahwa tenaga kependidikan untuk tingkat taman kanak kanak Islam, PIAUD masih di bawah standar. Akibatnya kegiatan pendidikan di lingkungan kelembagaan pendidikan keagamaan masih di bawah batas standar pelayanan minimal lembaga pendidikan. Bermacam-macam usaha telah dibuat untuk meningkatkan kemampuan tenaga pendidik pada pendidikan Raudatul Athfal. Direktorat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar sedang membuat usaha-usaha untuk mengembangkan sistem pengembangan profesional untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan guru-guru dan pengawas Taman kanak-Kanak.

Sementara itu amanat dari UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa sitem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 28, ayat (3 dan 4), dijelaskan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan pendidikan usia dini jalur pendidikan formal sesuai kewenangan”. Regulasi ini sebagai langkah menuju pendidikan dasar dan pendidikan usia dini ditetapkan bahwa ini dapat diorganisasi secara formal, non-formal sehingga memiliki keberlanjutan. Walaupun beberapa ketidak konsistenan di dalam undang-undang mengenai status pendidikan PAUD dalam sistem pendidikan, jalannya telah disediakan di Indonesia dengan pondasi yang lebih kuat untuk menjalankan Pendidikan Raudatul Athfal.

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 053/U/2001 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Taman Kanak Kanak, bahwa tujuan penyelenggaraan TK adalah membantu meletakkan dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.  Untuk itu maka diperlukan tenaga didik yang memiliki kualifikasi sekurang kurangnya D2 PG-TK, namun akan lebih baik jika mencapai kualifikasi S1.

Berdasarkan data kelembagaan Kantor Kementerian Agama .Bengkalis Provinsi Riau, menunjukkan bahwa pada tahun 2013 d Kabupaten Bengkalis khususnya sampai kini lebih kurang ada 276 PAUD dan 34 RA/RAI dengan jumlah siswa mencapai 8.290 orang.berarti untuk kabupaten Bengkalis jumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini  mencapai 8.290 orang. Dilihat dari penyebaran guru secara umum guru-guru pada Pendidikan Islam Anak Usia Dini  tersebut belum mendapatkan pendidikan khusus untuk pendidikan guru PAUD  yang jumlahnya mencapai 876 orang terdiri dari 80 orang guru berkualifikasi S1  dan 794 berkualifikasi SLTA   dan  SLTP bahkan ada yang lulusan SD. Sebagian besar mereka adalah guru-guru yang berpendidikan guru Pendidikan Agama Islam atau sebagian kecil berkualifikasi D.II pendidikan guru Taman Kanak-kanak. Sejalan dengan perkembangan lembaga pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini , tentunya kebutuhan terhadap guru-guru PUAD  dengan kualifikasi pendidikan khusus guru PUAD  sangat diperlukan dalam rangka mendukung suksesnya kebijakan nasional bidang pendidikan dan kebijakan UNESCO, yaitu pendidikan untuk semua (Education for All). Sebab perkembangan PUAD  semakin banyak seiring dengan perkembangan berbagai lembaga baik Taman kanak-kanak, maupun Raudatul Athfal.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)  Bengkalis adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang menjadi satu sarana strategis untuk memberikan pelayanan bagi upaya perubahan,  pembaharuan dan pengadaan tenaga pendidikan, termasuk di dalamnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pra sekolah, seperti Pendidikan Islam Anak Usia Dini, Taman Pendidikan al-Qur’an.

Menyahuti kebutuhan tenaga pendidik di provinsi Riau dan tuntutan dari amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)  Bengkalis  mempunyai komitmen untuk membuka satu program studi yang dapat mengakomodir antara perencanaan pengadaan tenaga pendidik dengan optimalisasi kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia umat Islam di Kabupaten Bengkalis propinsi Riau sejak dari Pendidikan Islam Anak Usia Dini . Hal ini dapat dilakukan dengan membuka Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)